Untuk sementara blog ini masih dalam tahap pengembangan, mohon maaf atas ke tidak nyamanan ini...

Senin, 18 April 2011

Kegiatan Acara Pengambilan Sumpah PNS Tanggal 18 April 2011, di Lingkungan PPPPTK TK dan PLB

 Pengambilan Sumpah PNS PPPPTK TK dan PLB
Susunan acara pengambilan sumpah PNS Tanggal 18 April 2011, di lingkungan PPPPTK TK dan PLB yang diikuti oleh 22 orang peserta sumpah PNS, Bpk Kepala Pusat, para pejabat, para saksi, tamu undangan, rohaniawan, dan panitia diantaranya :
1. Upacara Pengambilan sumpah PNS tanggal 18 April 2011 di lingkungan PPPPTK dan PLB.
2. Menyanyikan lagu wajib nasional Indonesia Raya.
3. Pengambilan Sumpah PNS di lingkungan PPPPTK TK dan PLB oleh Kepala PPPPTK TK dan PLB.
4. Penandatanganan Berita Acara Sumpah PNS.
5.Amanat Pejabat yang memberi sumpah PNS.
6.Menyanyikan lagu nasional Bagimu Negeri.
7.Pembacaan doa oleh petugas.
8. Ucapan Selamat kepada Pegawai yang diambil sumpah, dimulai dari Bapak Kapus beserta Jajarannya, dan diikuti oleh seluruh tamu undangan.

Demekian rangkaian acara  Upacara Pengambilan Sumpah PNS di lingkungan PPPPTK TK dan PLB.

Rabu, 06 April 2011



PROGRAM KEMITRAAN PPPPTK TK DAN PLB
TAHUN 2011









VISI
Menjadi Lembaga Profesional, Inovatif dan Inspiratif bagi peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa


MISI
1. Mengembangkan mutu sumber daya internal;
2. Meningkatkan kemitraan di tingkat nasional dan internasional;
3. Mengembangkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan TK dan PLB;
4. Mengembangkan sistem dan model pembelajaran melalui ICT;
5. Melakukan pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang pendidikan.

BUDAYA KERJA
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan kerja dan inovasi

NILAI INTI
Jujur, Tanggung Jawab, Kerjasama, Disiplin

LATAR BELAKANG
Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, memberikan peluangbagi kemandirian dan fleksibilitas kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, khususnya dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan

Pilar pembangunan pendidikan nasional :
(1) ketersediaan sarana pendidikan;
(2) kemampuan murid/orangtua untuk mendapatkan akses terhadap sarana pendidikan tersebut;
(3) mutu pelayanan sarana pendidikan;
(4) kesetaraan dalam pendidikan dan;
(5) keterjaminan 4 pilar sebelumnya dapat berjalan dengan baik.

Tuntutan terhadap mutu lembaga pendidikan dan profesionalisme tenaga kependidikan, akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan dan pemakai tamatan pendidikan, serta perkembangan keilmuan dalam bidang pendidikan.

Pencapaian tujuan pendidikan nasional hanya dapat dilakukan memalui hadirnya lembaga pendidikan yang bermutu serta pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional.

PPPPTK TK dan PLB berdasarkan SK Mendiknas nomor 8 tahun 2008 tanggal 23 Februari 2007 tentang organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki tugas pokok dan fungsi meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan TK dan PLB.

TUJUAN
1. Tersosialosasikannya program kerja kemitraan ini disusun sebagai penjelasan dan informasi mengenai kegiatan PPPPTK TK dan PLB non DIPA pada tahun 2011.
2. Terkembangkannyamodel komprehensif peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di daerah dalam skala nasional.
3. Terjalinnya kemitraan antara PPPPTK TK dan PLB dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta unsur dan instansi lainnya dalam peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

MANFAAT
1. Tumbuhnya kesadaran (awareness) berkenaan dengan pentingnya peningkatan mutu pendidikan dari stakeholders yang ada dilingkungan masing-masing.
2. Meningkatnya mutu pendidikan dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota dan mitra kerja lainnya.
3. Meningkatnya wawasan, pengetahuan, dan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan

SASARAN
Sasaran program kemitraan ini antara lain :
> Dinas Pendidikan Provinsi
> Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
> MGMP/MGP/IGTK/IGRA/HIMPAUDI/IGPLB
> Organisasi Profesi Bidang Pendidikan
> Badan Kepegawaian Daerah
> Satuan Pendidikan
> Instansi lainnya

JENIS PROGRAM
A. PROGRAM YANG DIFOKUSKAN PADA ASPEK MANAJERIAL
1. Pengembangan Sistem Rekrutmen Calon Kepala Sekolah
2. Pelaksanaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah
3. Diklat Calon Kepala Sekolah
4. Diklat Keterampilan Manajerial Sekolah, Bagi Kepala Sekolah di Semua Jenjang Pendidikan
5. Workshop Penyusunan RPS dan RENOPS
6. Workshop Penyusunan LAKIP
7. Program Pendampingan Peningkatan Kinerja Sekolah Dasar-dasar Manajemen Persekolahan Bagi 
8. Pengurus Komite Sekolah

B. DIKLAT BAGI GURU TAMAN KANAK-KANAK
1.   Diklat Terapi Bermain (Play Therapy)
2.   Diklat Instruksi Audio Interkatif (IAI)
3.   Diklat Pengasuhan Anak (Parenting)
4.   Diklat Pengelolaan Pembelajaran di TK
5.   Diklat Implementasi Metode Pembelajaran Bagi Guru TK
6.   Diklat Moral, Agama, Sosial, Emosional, dan Kepribadian (MASEK) di TK
7.   Diklat Pengembangan Kreativitas bagi guru TK
8.   Diklat Pengembangan Kreativitas Pembelajaran Fisik/Motorik di TK
9.   Diklat Permainan Calistung (Membaca, Menulis, Berhitung) di TK
10. Diklat Dasar-dasar menggambar di TK
11. Diklat Pengembangan Keterampilan Pembelajaran di TK
12. Diklat Kepemimpinan Kepala Sekolah (Coaching Leadership Management) Bagi Guru TK

C. DIKLAT BAGI GURU SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
1.   Diklat Layanan Pembelajaran Disleksia Bagi Guru SLB dan Sekolah Inklusi
2.   Diklat Layanan Pembelajaran Anak Autis Bagi Guru SLB dan Sekolah Inklusi
3.   Diklat Information Communication Tehnology (ICT) Bagi Guru SDLB
4.   Diklat Bimbingan Konseling Bagi Guru SLB
5.   Diklat PAKEM (CLCC) Bagi Guru SLB
6.   Diklat Kepimpinan Kepala Sekolah (Coaching Leadership Management) Bagi Guru SLB dan Inklusi
7.   Diklat Manajemen Sekolah Inklusi
8.   Diklat Kecakapan Hidup (Life Skill) untuk Guru SLB dan Inklusi
9.   Diklat Calistung Bagi Guru SLB (Tunagrahita, Tunanetra, dan Tunarunggu)
10. Diklat Bermain (Play Therapy) Bagi Guru SLB (Tunalaras)
11. Diklat Moral, Agama, Sosial, Emosional, dan Kepribadian (MASEK) Bagi Guru SLB (Tunarungu)
12. Diklat Pengembangan Kreativitas Pembelajaran Fisik/Motorik Bagi Guru SLB (Tunadaksa)
13. Diklat KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Bagi Guru SLB.

D. PROGRAM DIKLAT UNGGULAN LAINNYA
1. Diklat Pendidikan Untuk Pembangunan Berlanjutan (Education for Sustainable Development / ESD). Diklat Integrasi Nilai-nilai Kehidupan Pada Setiap Mata Pelajaran Pada Jenjang TK - SLB
2. Seminar Nasional dan Internasional Pendidikan Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
3. Diklat Karya Tulis Ilmiah Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pegawas TK dan PLB
4. Diklat KTI On-Line Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas TK dan LB
5. Diklat E-Learning Bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas TK dan LB

LEMBAR INFORMASI
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi team kami :
1. Drs. H. Agus Supriatna, M.Pd   Hp. 0857-20263370
2. Dr.Lina Herlina, M.Ed               Hp. 0812-2307687
3. Joko Ahmad Julifan, ST.,M.Si   Hp. 0856-2205649
4. Drs. Undang Chaerudin, Msi      Hp. 0819-10354390
5. Sugito, S.Pd.,M.Si                     Hp. 0816-629470

PROGRAM KEMITRAAN



PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA

LATAR BELAKANG
* Otonomi daerah yang memberikan kemandirian dan flesibilitas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota  menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, khususnya dalam peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. 
* Pilar Pendidikan Nasional, yaitu : Pemerataan dan peningkatan aksesibilitas pendidikan, Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta Peningkatan tata kelola dan pencitraan publik, telah mendorong kesadaran seluruh komponen masyarakat bersinergi dalam mensukseskannya.
* Tuntutan dan perkembangan dalam dunia pendidikan senantiasa perlu diantisipasi, agar pembaharuan dapat dilakukan secara berkelanjutan (continuous improvement).
* Pencapaian tujuan pendidikan nasional yang hanya dapat dilakukan melalui hadirnya lembaga pendidikan yang bermutu serta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional.
* P4TK TK dan PLB, sebagai UPT Ditjen PMPTK memiliki tugas dan fungsi, serta kapabilitas dalam peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di tanah air.

TUJUAN
1. Terkembangkannya model komprehensif peningkatan mutu pendidik dan kependidikan di daerah dalam skala nasional.
2. Terjalinnya kemitraan antara P4TK TK dan PLB dengan Dinas Pendidikan, Provinsi, Kabupaten/kota, serta unsur dan instansi lainnya dalam peningkatan mutu pendidik dab tenaga kependidikan.

MANFAAT
1. Tumbuh kesadaran (awarness) berkenaan dengan pentingnya peningkatan mutu pendidikan dari stakeholders yang ada di lingkungannya masing-masing.
2. Meningkatnya mutu pendidik dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota dan mitra kerja lainnya.
3. Meningkatnya wawasan, pengetahuan, dan keterampilan warga P4TK TK dan PLB Bandung.

SASARAN
Sasaran Program kemitraan, secara khusus ditujukan pada institusi pendidikan, dengan tidak menutup institusi lain sepanjang relevan dengan peningkatan mutu SDM.
sasaran yang dimaksud diantaranya :
1. Dinas Pendidikan Provinsi
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. MGMP/MGP/IGTK/IGRA/HIMAPUDI/IGPLB
4. Organisasi Profesi Bidang Pendidikan
5. Badan Kepegawaian Daerah
6. Satuan Pendidikan
7. Instansi lainnya

JENIS PROGRAM
Sesuai dengan sasarannya, maka program kemitraan diarahkan pada aspek manajerial dan teknis edukatif.
A. Program yang di fokuskan pada aspek manajerial, diantaranya :
1. Pengembangan sistem rekruitmen calon kepala sekolah.
2. Pelaksanaan rekruitmen calon kepala sekolah.
3. Diklat calon kepala sekolah
4. Diklat keterampilan manajerial sekolah, bagi kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.
5. Workshop penyusunan RPS dan Renops.
6. Workshop penyusunan LAKIP.
7. Program Pendampingan Peningkatan Kinerja Sekolah.
8. Dasar-dasar manajemen Persekolahan bagi Pengurus Komite Sekolah.

B. Program yang difokuskan pada aspek teknis edukatif, diantaranya :
1. Diklat pengembangan Kompetensi Guru TK/RA/PAUD
2. Diklat Pengembangan Kompetensi Guru SLB, dengan ruang lingkup Diklat seperti TK/RA/PAUD.
3. Diklat Penulisan Karya Tulis Ilmiah, baik melalui tatp muka maupun dalam format e-learning.
4. Advokasi Ujian Nasional
Diklat Pengembangan Tenaga Kependidikan, seperti : Diklat teknisi Pengawas Sekolah, Pustakawan, dan laboran.

JENIS PROGRAM DIKLAT BIDANG TK/RA/PAUD
1.   Diklat Pengembangan Kurikulum TK
2.   Diklat Permainan sain di TK
3.   Diklat Metodologi Pembelajaran di TK
4.   Diklat pengelolaan kelas di TK
5.   Diklat kerterampilan dasar menggambar di TK
6.   Diklat PTK bagi guru, kepala dan pengawas TK
7.   Diklat Keterampilan dasar Pengembangan Fisik/Motorik di TK
8.   Diklat Dasar-dasar kepemimpinan Kepala TK
9.   Diklat Revitalisasi kepribadian di TK
10. Diklat Dasar-dasar Kependidikan bagi Pengurus Komite Sekolah
11. Diklat Layanan Konseling di TK
12. Diklat Pengembangan Media Pembelajaran di TK
13. Diklat Permainan Calistung di TK
14. Diklat Penilaian Pembelajaran di TK
15. Diklat Permainan Tradisional di TK
16. Diklat Model-model Pembelajaran di TK
17. Diklat Pendidikan Nilai di TK
18. Diklat Pengembangan Keterampilan Seni Musik di TK
19. Diklat Pengembangan Keterampilan Seni Rupa
20. Diklat Keterampilan Dasar Bercerita di TK

JENIS PROGRAM DIKLAT BIDANG PLB
1.   Diklat implementasi pembelajaran PAKEM di PLB
2.   Diklat PTK bagi guru PLB
3.   Diklat Bahasa Indonesia bagi guru PLB
4.   Diklat Penjas adaptif
5.   Diklat penyusunan KTSP bagi guru SDLB
6.   Diklat layanan BK bagi ABK
7.   Diklat Evaluasi dan sistem pelaporan hasil belajar ABK
8.   Diklat pembelajaran Sain bagi guru PLB
9.   Diklat life skill
10. Diklat layanan pembelajaran ABK di sekolah inklusi
11. Diklat pemberdayaan MGMP di SLB
12. Diklat manajemen peningkatan mutu SLB
13. Diklat media pembelajaran di SLB
14. Diklat pembelajaran individual di SLB
15. Diklat bidang studi (Matematika/IPS/IPA/Bahasa) bagi guru SLB


MODEL PENINGKATAN MUTU
In House Training, kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga pendidikan yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh personil pada instansi atau satuan pendidikan.
Pendidikan dan Pelatihan, yang diikuti oleh peserta dengan karakteristik yang homogen (memiliki kesamaan baik kompetensi, tempat tugas, jenis mata pelajaran, atau jabatan) maupun peserta heterogen.
Workshop, kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan nuansa aktifitas tinggi yang berorientasi pada produk tertentu.
Pendampingan, kegiatan peningkatan mutu kinerja satuan pendidikan yang dilakukan memalui pendampingan oleh satu atau beberapa tenaga P4TK TK dan PLB di satuan pendidikan atau mitrakerjasama.





STRUKTUR DIVISI PPM P4TK TK & PLB

STRUKTUR DIVISI PPM P4TK TK & PLB


Kepala Divisi PPM  : Drs. Agus Supriatna M.Pd
Sekretaris                 : Drs. Undang
Bendahara                : Drs. Sugito

Komponen Program Bimbingan dan Konseling
berbasis Comprehensive Approach

1. Pelayanan Dasar
a. Pengertian
Pelayanan dasar diartikan sebagai proses pemberian bantuan kepada seluruh konseli melalui kegiatan penyiapan pengalaman terstruktur secara klasikal atau kelompok yang disajikan secara sistematis dalam rangka mengembangkan perilaku jangka panjang sesuai dengan tahap dan tugas-tugas perkembangan (yang dituangkan sebagai standar kompetensi kemandirian) yang diperlukan dalam pengembangan kemampuan memilih dan mengambil keputusan dalam menjalani kehidupannya. Penggunaan instrumen assesmen perkembangan dan kegiatan tatap muka terjadwal di kelas sangat diperlukan untuk mendukung implementasi komponen ini. Assesmen kebutuhan diperlukan untuk dijadikan landasan pengembangan pengalaman terstruktur yang disebutkan.
b. Tujuan
Pelayanan ini bertujuan untuk membantu semua konseli agar memperoleh perkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya, atau dengan kata lain membantu konseli agar mereka dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya. Secara rinci tujuan pelayanan ini dapat dirumuskan sebagai upaya untuk membantu konseli, agar: (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial, budaya, dan agama); (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku yang layak bagi penyesuaian diri dengan lingkungannya; (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya; dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
c. Fokus Pengembangan
Untuk mencapai tujuan tersebut, fokus perilaku yang dikembangkan menyangkut aspek-aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier. Semua ini berkaitan dengan upaya membantu konseli dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Materi pelayanan dasar dirumuskan dan dikemas atas dasar standar kompetensi kemandirian, antara lain mencakup pengembangan: (a) sel-esteem; (b) motivasi berprestasi; (c) keterampilan pengambilan keputusan; (d) keterampilan pemecahan masalah; (e) keterampilan hubungan antar pribadi atau berkomunikasi; (f) penyadaran keragaman budaya; dan (g) perilaku bertanggung jawab. Terkait dengan pengembangan karier, khususnya siswa SMP dan SMA, meliputi: (a) fungsi agama bagi kehidupan; (b) pemantapan pilihan program studi; (c) keterampilan kerja profesional; (d) kesiapan pribadi—fisik-psikhis; (e) perkembangan dunia kerja; (f) iklim kehidupan dunia kerja; (g) cara melamar pekerjaan; (h) kasus-kasus kriminalitas; (i) bahayanya kriminalitas; dan (j) dampak pergaulan bebas.
2. Pelayanan Responsif
a. Pengertian
Pelayanan responsif merupakan pemberian bantuan kepada konseli yang menghadapi kebutuhan dan masalah yang memerlukan pertolongan dengan segera, sebab jika tidak segera dibantu dapat menimbulkan gangguan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangan. Konseling individual, konseling crisis, konsultasi dengan orang tua, guru, dan alih tangan kepada ahli lain adalah ragam bantuan yang dapat dilakukan dalam pelayanan responsif.
b. Tujuan
Tujuan pelayanan responsif adalah membantu konseli agar dapat memenuhi kebutuhannya dan memecahkan masalah yang dialaminya atau membantu konseli yang mengalami hambatan, kegagalan dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya. Tujuan pelayanan ini dapat juga dikemukakan sebagai upaya untuk mengintervensi masalah-masalah atau kepedulian pribadi konseli yang muncul segera dan dirasakan saat itu. Hal tersebut berkenaan dengan masalah sosial-pribadi, karier dan atau masalah pengembangan pendidikan.
c. Fokus Pengembangan
Fokus pelayanan responsif bergantung kepada masalah atau kebutuhan konseli. Masalah dan kebutuhan konseli berkaitan dengan keinginan untuk memahami sesuatu hal karena dipandang penting bagi perkembangan dirinya secara positif. Kebutuhan ini seperti kebutuhan untuk memperoleh informasi antara lain tentang pilihan karier dan pilihan program studi, sumber-sumber belajar, bahaya obat terlarang, minuman keras, narkotika, pergaulan bebas.
Masalah lainnya adalah berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan menggangu kenyamanan hidup atau menghambat perkembangan diri konseli, karena tidak terpenuhi kebutuhannya atau gagal dalam mencapai tugas-tugas perkembangannya.
3. Pelayanan Perencanaan Individual
a. Pengertian
Perencanaan individual diartikan sebagai bantuan kepada konseli agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman akan kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman akan peluang dan desempatan yang tersedia di lingkungannya. Pemahaman konseli secara mendalam dengan segala karakteristiknya, penafsiran hasil assesmen dan penyediaan informasi yang akurat sesuai dengan peluang dan potensi yang dimiliki konseli amat diperlukan sehingga konseli mampu memilih dan mengambil keputusan yang tepat di dalam mengembangkan potensinya secara optimal, termasuk keberbakatan dan kebutuhan khusus konseli. Kegiatan orientasi, informasi, konseling individual, rujukan, kolaborasi, dan advokasi diperlukan di dalam implementasi pelayanan ini.
b. Tujuan
Perencanaan individual bertujuan untuk membantu konseli, agar: (1) memiliki pemahaman tentang diri dan lingkungannya; (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karier; dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya.
Tujuan perencanaan individual ini juga dapat dirumuskan sebagai upaya memfasilitasi konseli untuk merencanakan, memonitor, dan mengelola rencana pendidikan, karier, dan pengembangan sosial pribadi oleh dirinya sendiri. Isi pelayanan perencanaan individual adalah hal-hal yang menjadi kebutuhan konseli untuk memahami secara khusus tentang perkembangan dirinya sendiri. Dengan demikian, meskipun perencanaan individual ditujukan untuk memandu seluruh konseli, pelayanan yang diberikan lebih bersifat individual karena didasarkan atas perencanaan, tujuan dan keputusan yang ditentukan oleh masing-masing konseli. Melalui pelayanan perencanaan individual, konseli diharapkan dapat:
1)      Mempersiapkan diri untuk mengikuti pendidikan lanjutan, merencanakan karir, dan mengembangkan kemampuan sosial-pribadi, yang didasarkan atas pengetahuan akan dirinya, informasi tentang sekolah, dunia kerja, dan masyarakatnya.
2)      Menganalisis kekuatan dan kelemahan dirinya dalam rangka pencapaian tujuan dirinya.
3)      Mengukur tingkat pencapaian tujuan dirinya.
4)      Mengambil keputusan yang merefleksikan perencanaan dirinya.

c. Fokus Pengembangan
Fokus pelayanan perencanaan individual berkaitan erat dengan pengembangan aspek akademik, karir, dan sosial-pribadi. Secara rinci cakup fokus tersebut meliputi: (1) akademik, meliputi: memanfaatkan keterampilan belajar, melakukan pemilihan pendidikan lanjutan atau pilihan jurusan, memilih kursus atau pelajaran tambahan yang tepat, dan memahami nilai belajar sepanjang hayat; (2) karier, meliputi: mengeksplorasi peluang-peluang karier, mengeksplorasi latihan-latihan kerja, memahami kebutuhan untuk kebiasaan bekerja yang positif; dan (3) sosial-pribadi, meliputi: pengembangan konsep diri yang positif dan pengembangan keterampilan sosial yang efektif.
4. Dukungan Sistem
Ketiga komponen di atas merupakan pemberian bimbingan dan konseling kepada konseli secara langsung. Sedangkan dukungan sistem merupakan komponen pelayanan dan kegiatan manajemen, tata kerja, infrastruktur (misalnya Teknologi Informasi dan Komunikasi), dan pengembangan kemampuan profesional konselor secara berkelanjutan, yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada konseli atau memfasilitasi kelancaran perkembangan konseli.
Program ini memberikan dukungan kepada konselor dalam memperlancar penyelenggaraan pelayanan di atas. Sedangkan bagi personil pendidikan lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah. Dukungan sistem meliputi aspek-aspek: (a) pengembangan jejaring (networking); (b) kegiatan manajemen; dan (c) riset dan pengembangan.
a. Pengembangan Jejaring (networking)
Pengembangan jejaring menyangkut kegiatan konselor yang meliputi: (a) konsultasi dengan guru-guru; (b) menyelenggarakan program kerjasama dengan orang tua atau masyarakat; (c) berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sekolah; (d) bekerjasama dengan personel sekolah lainnya dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan konseli; (e) melakukan penelitian tentang masalah-masalah yang berkaitan erat dengan bimbingan dan konseling; dan (f) melakukan kerjasama atau kolaborasi dengan ahli lain yang terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Kegiatan Manajemen
Kegiatan manajemen merupakan berbagai upaya untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan mutu program bimbingan dan konseling melalui kegiatan-kegiatan: (a) pengembangan program, (b) pengembangan staff; (c) pemanfaatan sumber daya; dan (d) pengembangan penataan kebijakan.
c. Pengembangan Profesionalitas
Konselor secara terus menerus berusaha untuk memutakhirkan pengetahuan dan keterampilannya melalui: (1) inservice training; (2) aktif dalam organisasi profesi; (3) aktif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti seminar, workshop, atau (3) melanjutkan studi ke program yang lebih tinggi (pascasarjana).
d. Pemberian konsultasi dan berkolaborasi
Konselor perlu melakukan konsultasi dan kolaborasi dengan guru, orang tua, staf sekolah lainnya, dan pihak institusi di luar sekolah untuk memperoleh informasi, dan umpan balik tentang pelayanan bantuan yang telah diberikannya kepada para konseli, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi perkembangan konseli, melakukan referal, serta meningkatkan kualitas program bimbingan dan konseling. Dengan kata lain strategi ini berkaitan dengan upaya sekolah untuk menjalin kerjasama dengan unsur-unsur masyarakat yang dipandang relevan dengan upaya peningkatan mutu layanan bimbingan dan konseling. Pihak-pihak terkait, seperti: (1) instansi pemerintah, (2) instansi swasta, (3) organisasi profesi seperti ABKIN, (4) para ahli dalam bidang tertentu yang terkait seperti psikolog, psikiater, dokter, dan orang tua konseli, (5) MGP, dan (6) Depnaker.
e. Manajemen Program
Suatu program pelayanan bimbingan dan konseling tidak mungkin akan terselenggara dan tercapai bila tidak memiliki suatu sistem pengelolaan (manajemen) yang bermutu, dalam arti dilakukan secara jelas, sistematis, dan terarah.
f. Riset dan Pengembangan
Kegiatan riset dan pengembangan merupakan aktivitas konselor yang berhubungan dengan pengembangan profesional secara berkelanjutan, meliputi: (a) merancang, melaksanakan dan memanfaatkan penelitian dalam bimbingan dan konseling untuk meningkatkan koalitas layanan bimbingan dan konseling, sebagai sumber data bagi kepentingan kebijakan sekolah dan implementasi proses pembelajaran, serta pengembangan program bagi peningkatan unjuk kerja profesional konselor; (2) merancang, melaksanakan dan mengevaluasi aktivitas pengembangan diri konselor profesional sesuai dengan standar kompetensi konselor; (3) mengembangkan kesadaran komitmen terhadap etika profesional; dan (4) berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
Pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994). Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback,1980)
Berdasarkan batasan tersebut pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Semangat penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana parasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. Untuk itu proses identifikasi dan asesmen yang akurat perlu dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan/atau profesional di bidangnya untuk dapat menyusun program pendidikan yang sesuai dan obyektif.
Nyatanya upaya pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus melalui layanan pendidikan di sekolah inklusi tidak cukup melalui instructional approach. Hal tersebut proses perkembangan anak berkebutuhan khusus untuk menjadi (on becomening), relatif dihadapkan pada hambatan (barrier of development), baik yang bersumber dari dalam diri individu anak berkebutuhan khusus, maupun bersumber dari lingkungan perkembangannya. Kenyataan inilah yang memberikan landasan empirik akan pentingnya layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus.
Layanan bimbingan konseling bagi anak luar biasa memiliki beberapa dasar yaitu: (1) dasar historis; (2) dasar yuridis; (3) dasar psikologis-pedagogis; dan (4) dasar sosiologis (Agus Irawan S., 2005: 4).
a.       Dasar Historis
Proses pembelajaran di sekolah, awalnya tidak terlepas dari layanan bimbingan konseling, mengingat proses pengembangan potensi siswa, membutuhkan intervensi pendidikan secara terpadu, antara Instructional Approach dan Psycho-educational Approach. Misalnya, layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di beberapa negara, tidak terlepas dari layanan bimbingan konseling (Neely, Margery, 1982).
b.      Dasar Yuridis
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ps. 5 ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. Ayat (2): Warganegara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat  Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’. ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun’. Pasal  12 ayat (1) ‘Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.  Dalam penjelasan Pasal 15 alinea terakhir dijelaskan bahwa ‘Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah’. Pasal 45 ayat (1) ‘Setiap satuan pendidikan formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik’.
Bimbingan dan konseling dalam rangka menemukan pribadi, mengandung makna bahwa guru kelas dalam kaitannya dengan pelaksanaan bimbingan diharapkan mampu memberikan bantuan kepada siswa dan pihak-pihak yang dekat dengan siswa, seperti orang tua/wali siswa agar dengan keinginan dan kemampuannya dapat mengenal kekuatan dan kelemahan yang dimiliki siswa serta menerimanya secara positif dan dinamis sebagai modal pengembangan diri lebih lanjut. Proses pengenalan diri harus ditindaklanjuti dengan proses penerimaan. Tanpa diimbangi dengan suatu bentuk penerimaan, siswa dan pihak-pihak yang dekat dengannya, akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan kekuatan dan kelemahannya tersebut menjadi lebih baik. Sebagai contoh, jika siswa memiliki kelemahan dari sisi postur badan (terlalu pendek atau terlalu tinggi), dan siswa yang bersangkutan atau pihak-pihak terdekat tidak dapat menerima hal itu sebagai suatu kenyataan, maka program pengembangan yang disarankan tidak akan berjalan dengan baik.
Dari paparan di atas, maka layanan bimbingan di sekolah bertujuan untuk mengembangkan potensi diri peserta didik secara utuh dan komprehensif, sehingga pada akhirnya peserta didik memiliki kemandirian dalam sikap dan perbuatan dengan penuh tanggungjawab. Secara spesifik anak luar biasa memiliki hak yang sama dengan anak normal lainnya untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan perkembangan diri anak luar biasa.
c.       Dasar Psikologis-Pedagois
Dalam diri siswa terdapat sejumlah potensi yang membutuhkan stimulasi dari lingkungan melalui sentuhan-sentuhan Psycho-educational. Dalam teori perkembangan dikatakan bahwa perkembangan individu dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor bawaan seperti kapasitas intelegensi, bakat, minat, dan faktor lingkungan yaitu intervensi pendidikan. Kaitanya dengan pengembangan potensi yang dimiliki anak luar biasa, maka layanan bimbingan konseling sebagai salah satu wujud intervensi pendidikan, memiliki peranan yang sangat diperlukan sama halnya dengan proses pembelajaran di dalam kelas.
d.      Dasar Sosiologis
Pendidikan sebagai upaya mempersiapkan peserta didik yang memiliki kompetensi melaksanakan peran-peran sosialnya (social roles), maka dalam prosesnya membutuhkan sentuhan-sentuhan psycho-educational yang terwujud dalam layanan bimbingan konseling. Misalnya, proses pembentukan konsep diri sebagai syarat psikologis anak luar biasa untuk hidup mandiri dan bergabung dengan masyarakat luas, dalam prakteknya tidak cukup melalui proses pembelajaran mata pelajaran di dalam kelas, akan tetapi membutuhkan sentuhan-sentuhan psikologis yang terwujud dalam layanan bimbingan konseling.
Kenyataan inilah semakin memperkuat landasan pentingnya layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus. Secara konseptual, jelaslah bahwa dalam konteks layanan bimbingan dan konseling telah banyak beberapa hasil penelitian dari mahasiswa pascasarjana program studi bimbingan dan konseling, khususnya konsentrasi bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus. Hasil-hasil penelitian tersebut, telah memberikan landasan konseptual-operasional yang dapat dijadikan rujukan dalam memformulasikan layanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus.